Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 56/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 56/POJK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2019Tanggal Penetapan:28 Agustus 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2019
Tanggal Penetapan28 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas pilihan instrumen investasi bagi lembaga jasa keuangan non-bank dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas, dan imbal hasil yang diperoleh. Peraturan ini mengatur penempatan investasi pada obligasi, sukuk, efek beragun aset, dan reksa dana penyertaan terbatas yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat memenuhi batas minimum penempatan investasi dengan ketentuan tertentu, termasuk peringkat investment grade dan pencatatan di bursa efek atau sistem ETP. Ketentuan ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

(-)

(-)