Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 14/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:22 November 2003
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan22 November 2003
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo (diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2002 Seri D Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003 mengatur tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Latar belakang peraturan ini adalah bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan tujuan memperoleh keuntungan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, serta perlunya peningkatan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan WDP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah, untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan guna memperoleh TDP. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan atau kuasanya paling lambat 3 bulan sejak perusahaan mulai beroperasi, atau 30 hari setelah pengesahan badan hukum untuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan yang wajib didaftarkan meliputi Badan Hukum (termasuk Koperasi), Persekutuan, Perorangan, dan perusahaan lainnya, dengan status Kantor Tunggal, Kantor Pusat, Kantor Cabang, dan lainnya. Usaha yang diatur mencakup pertanian, pertambangan, industri pengolahan, listrik, konstruksi, perdagangan, rumah makan, angkutan, real estate, dan jasa lainnya.

Peraturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban pendaftaran bagi Perusahaan Kecil Perorangan dan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Perusahaan wajib melaporkan perubahan data perusahaan, kehilangan atau kerusakan TDP, serta penghapusan TDP karena pembubaran, penghentian kegiatan usaha, atau putusan pengadilan. Perusahaan yang telah memiliki TDP wajib memberikan data dan informasi mengenai kegiatan usahanya. Pihak ketiga dapat memperoleh data perusahaan dengan mengajukan permintaan salinan atau petikan Daftar Perusahaan.

1. Perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib melakukan Pembaharuan TDP paling lambat sebelum masa berlaku TDP berakhir.

1. Perusahaan diberikan peringatan tertulis hingga 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 30 hari jika tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2, 11, 12, dan 13. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 3. Pendaftaran yang keliru atau tidak lengkap diancam pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 4. Tidak memenuhi kewajiban menghadapkan atau menolak menyerahkan persyaratan pendaftaran diancam pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.