Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 02/2008 · Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Januari 2008
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan Di Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Januari 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan, dinamika masyarakat, dan peraturan perundang-undangan baru di bidang perhubungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perhubungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pembinaan daerah di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas angkutan jalan, perhubungan udara, perkeretaapian, pos, dan telekomunikasi. Pembinaan ini mencakup aspek prasarana jalan, sarana angkutan, keselamatan pemakai jalan, manajemen lalu lintas, pengujian kendaraan, serta kegiatan jasa pos dan telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur manajemen prasarana jalan, termasuk rencana umum jaringan transportasi jalan, perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, pengaturan penggunaan jalan, dispensasi jalan, dan pengawasan penggunaan jalan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan teknis uji kelaikan dan pemeliharaan kendaraan, termasuk pengujian berkala kendaraan bermotor, unit pengujian, tenaga pelaksana pengujian, dan bengkel umum kendaraan bermotor. Pembinaan pemakai jalan juga diatur, mencakup pendidikan mengemudi, fasilitas pejalan kaki, serta penyuluhan dan bimbingan keselamatan. Aspek teknik lalu lintas diatur melalui manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, dan pemindahan kendaraan. Peraturan ini juga mengatur parkir umum, kegiatan bongkar muat barang, pembinaan angkutan (orang dan barang), tarif angkutan, dan terminal. Terakhir, peraturan ini mengatur pos dan telekomunikasi, perhubungan udara dan perkeretaapian, pengawalan, pemeriksaan, pengaturan dan pengendalian operasional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).