Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kota Tua Penagi Dan Kota Tua Sabang Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 7/2023 · Perda Kabupaten Natuna No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2023Tanggal Penetapan:25 September 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKota Tua Penagi Dan Kota Tua Sabang Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku25 September 2023
Tanggal Penetapan25 September 2023
Tempat PenetapanRanai

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi dan mengembangkan Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melestarikan Penagi dan Sabang Barat sebagai kota tua yang memiliki nilai historis tinggi serta mencerminkan tata cara hidup, budaya, dan peradaban masyarakat. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk melindungi kekayaan historik dan budaya di Penagi dan Sabang Barat, serta mengembangkan kesadaran dan peran serta pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat terhadap kekayaan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Kota Tua oleh Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan saran, melaksanakan pengelolaan, membina kelembagaan masyarakat, menyusun perencanaan, menjalin kemitraan, dan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan Kota Tua meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan pengelolaan Kota Tua dituangkan dalam rencana aksi yang memuat arah dan strategi, sasaran dan target, serta program dan kegiatan. Pelaksanaan pengelolaan Kota Tua meliputi pembangunan fisik dan non fisik, seperti pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, pemulihan, dan penguatan karakter Kota Tua. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam pengelolaan Kota Tua melalui pengembangan kelembagaan masyarakat dan kontribusi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

(-)

(-)