Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PRINGSEWU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 1/2017 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2017Tanggal Penetapan:18 Mei 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PRINGSEWU
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku18 Mei 2017
Tanggal Penetapan18 Mei 2017
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pringsewu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan meliputi penghapusan Pasal 7 ayat (3) dan (4), perubahan Pasal 8 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, serta perubahan Pasal 9 mengenai formula perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Formula tersebut memperhitungkan tingkat pengguna jasa dan tarif retribusi, serta dapat mempertimbangkan zonasi, ketinggian, jenis menara, dan jarak tempuh. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)