Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 1/2020 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2020Tanggal Penetapan:16 Maret 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku16 Maret 2020
Tanggal Penetapan16 Maret 2020
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur DPRD, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi pertentangan norma.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Provinsi, Gubernur, DPRD, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Uang representasi, Uang paket, Tunjangan jabatan, Tunjangan alat kelengkapan, Tunjangan alat kelengkapan lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan reses, Tunjangan kesejahteraan, Uang jasa pengabdian, Dana Operasional Pimpinan DPRD, Lumsum, APBD, dan Hari. Selain itu, dilakukan perubahan terkait biaya perjalanan dinas untuk kegiatan reses, fasilitasi kegiatan reses oleh Sekretariat DPRD, pengadaan pakaian dinas dan atribut, penyediaan rumah negara dan perlengkapannya, besaran tunjangan perumahan, penyediaan kendaraan dinas jabatan, penyelenggaraan rapat oleh alat kelengkapan DPRD, kunjungan kerja, biaya perjalanan dinas untuk kunjungan kerja, peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, serta anggaran belanja DPRD.

Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengelolaan keuangan dan administratif DPRD Provinsi Jawa Timur.

(-)

(-)