Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Kebijakan ini melibatkan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan. Ruang lingkup kebijakan meliputi kebijakan strategis, rencana aksi pangan dan gizi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan. Kebijakan strategis mencakup ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan, perbaikan gizi masyarakat, serta penguatan kelembagaan pangan dan gizi. Rencana aksi terdiri dari Rencana Aksi Nasional dan Daerah yang disusun dan dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait. Pelaksanaan kebijakan ini didanai oleh APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.