Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2017 · PERPRES No. 83 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:18 Agustus 2017
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKebijakan Strategis Pangan dan Gizi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan18 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Kebijakan ini melibatkan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan. Ruang lingkup kebijakan meliputi kebijakan strategis, rencana aksi pangan dan gizi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan. Kebijakan strategis mencakup ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan, perbaikan gizi masyarakat, serta penguatan kelembagaan pangan dan gizi. Rencana aksi terdiri dari Rencana Aksi Nasional dan Daerah yang disusun dan dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait. Pelaksanaan kebijakan ini didanai oleh APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)