di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 2/2018 · Perda Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata dibentuk dengan maksud memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah, serta bertujuan untuk menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang memuat struktur kehidupan, tata cara, dan tradisi yang berlaku di masyarakat Desa Wisata.
Pembangunan Desa Wisata meliputi industri desa wisata (pembangunan infrastruktur sarana sentra industri desa, pengembangan industri kreatif dan industri rumah tangga desa), objek desa wisata (pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, dan pembangunan fasilitas desa wisata secara terpadu dan berkesinambungan), pemasaran desa wisata (pemasaran desa wisata bersama, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra daerah sebagai destinasi desa wisata yang berdaya saing), dan kelembagaan desa wisata (pengembangan kapasitas organisasi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; dan mekanisme, operasional dan sistem kepariwisataan).
Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan Desa Wisata mencakup penyediaan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, kenyamanan, keselamatan wisatawan, pemeliharaan aset daerah, pengawasan kegiatan desa wisata, penyelenggaraan pelatihan SDM, pembangunan sarana dan prasarana, pemberian kemudahan regulasi, serta fasilitasi promosi pariwisata. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata.
Dalam rangka peningkatan promosi Desa Wisata, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Duta Wisata.