Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 2/2018 · Perda Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanNegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata dibentuk dengan maksud memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah, serta bertujuan untuk menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang memuat struktur kehidupan, tata cara, dan tradisi yang berlaku di masyarakat Desa Wisata.

Pembangunan Desa Wisata meliputi industri desa wisata (pembangunan infrastruktur sarana sentra industri desa, pengembangan industri kreatif dan industri rumah tangga desa), objek desa wisata (pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, dan pembangunan fasilitas desa wisata secara terpadu dan berkesinambungan), pemasaran desa wisata (pemasaran desa wisata bersama, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra daerah sebagai destinasi desa wisata yang berdaya saing), dan kelembagaan desa wisata (pengembangan kapasitas organisasi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; dan mekanisme, operasional dan sistem kepariwisataan).

Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan Desa Wisata mencakup penyediaan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, kenyamanan, keselamatan wisatawan, pemeliharaan aset daerah, pengawasan kegiatan desa wisata, penyelenggaraan pelatihan SDM, pembangunan sarana dan prasarana, pemberian kemudahan regulasi, serta fasilitasi promosi pariwisata. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata.

Dalam rangka peningkatan promosi Desa Wisata, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Duta Wisata.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata. 2. Penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Izin kepariwisataan atau TDUP yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku yang diberikan.

1. Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran usaha jasa wisata dikenai Sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; atau c. pembekuan sementara kegiatan usaha.