Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 15/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2025Tanggal Penetapan:19 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2025
Tanggal Penetapan19 Agustus 2025
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2025 ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pembayaran belanja daerah, serta meminimalisir penggunaan uang tunai (idle cash) dalam operasional satuan kerja perangkat daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pengelolaan KKPD yang melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), Bendahara Pengeluaran (BP/BPP), serta Administrator KKPD. Peraturan ini menetapkan proporsi Uang Persediaan (UP) yang terdiri dari 60% UP Tunai dan 40% UP KKPD, dengan mekanisme penyesuaian proporsi yang dapat diusulkan oleh PA kepada Bupati melalui PPKD.

Ruang lingkup penggunaan KKPD mencakup belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja perjalanan dinas. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai prosedur penerbitan kartu, aktivasi, batasan belanja (limit), mekanisme penagihan, verifikasi bukti pengeluaran, hingga tata cara pembayaran tagihan kepada Bank Penerbit KKPD. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban monitoring, evaluasi, dan pengawasan oleh Bupati serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan KKPD dapat dikenai sanksi berupa penarikan kartu oleh PPKD selaku BUD. 2. Dalam hal terjadi penyalahgunaan KKPD, PPKD selaku BUD berwenang menerbitkan surat peringatan kepada Pemegang KKPD. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan keterlambatan penyelesaian tagihan dapat dikenai sanksi berupa surat teguran dan/atau pemotongan besaran UP KKPD oleh Bupati atas rekomendasi PPKD selaku BUD.