di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.04/2019 · PMK No. 99/PMK.04/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam penghitungan sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi barang impor, kantor pabean, importir, nilai pabean, dan pejabat bea dan cukai. Peraturan ini menetapkan bahwa sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Besaran denda dapat dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu, nilai rupiah minimum sampai maksimum, atau persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan denda berdasarkan simulasi yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.