Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 9/2017 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta menjamin legalitas penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, mencakup program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)