di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 9/2017 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta menjamin legalitas penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian dari APBD.