Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban usaha jasa konstruksi, mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung aktivitas sosial ekonomi, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dan pengawasan.
2. **Struktur Usaha Jasa Konstruksi:** Meliputi jenis usaha (konsultansi, pekerjaan konstruksi, konstruksi terintegrasi), sifat usaha (umum, spesialis), klasifikasi, layanan usaha, bentuk usaha (perseorangan, badan usaha), dan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar).
3. **Segmentasi Pasar:** Mengatur batasan bagi usaha perseorangan dan badan usaha berdasarkan risiko, teknologi, dan biaya pekerjaan.
4. **Persyaratan Usaha:** Setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan atau IUJK, Sertifikat Badan Usaha (bagi badan usaha), dan registrasi pengalaman (bagi kualifikasi menengah dan besar).
5. **Pengikatan Jasa Konstruksi:** Dilakukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa berdasarkan prinsip persaingan sehat.
6. **Pemilihan Penyedia Jasa:** Melalui tender/seleksi, pengadaan elektronik, penunjukan langsung (kondisi darurat, kompleks, rahasia, skala kecil), atau pengadaan langsung.
7. **Pengelolaan Jasa Konstruksi:** Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa harus memenuhi standar K3 dan mengutamakan WNI sebagai pimpinan proyek. Pekerjaan utama diberikan kepada Subpenyedia Jasa spesialis.
8. **Pembiayaan Jasa Konstruksi:** Tanggung jawab Pengguna Jasa, dapat bersumber dari APBD/APBN, badan usaha, atau masyarakat. Diatur mengenai jaminan (penawaran, pelaksanaan, uang muka, pemeliharaan, sanggah banding).
9. **Perjanjian Penyediaan Bangunan:** Untuk pengembangan usaha jasa konstruksi melalui Usaha Penyediaan Bangunan.
10. **Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi:** Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi standar K3. Diatur mengenai Kegagalan Bangunan dan tanggung jawabnya.
11. **Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK):** Prinsip pemberian, jenis layanan perizinan, persyaratan penanggung jawab teknik, masa berlaku, hak dan kewajiban pemegang IUJK.
12. **Tenaga Kerja Konstruksi:** Klasifikasi, kualifikasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, upah, penggunaan tenaga kerja asing, dan tanggung jawab profesi.
13. **Pembinaan:** Oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan, pemantauan, dan evaluasi.
14. **Sistem Informasi Jasa Konstruksi:** Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi.
15. **Partisipasi Masyarakat:** Dalam pengawasan dan perumusan kebijakan.