Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 27/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 27 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 101).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban usaha jasa konstruksi, mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung aktivitas sosial ekonomi, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dan pengawasan. 2. **Struktur Usaha Jasa Konstruksi:** Meliputi jenis usaha (konsultansi, pekerjaan konstruksi, konstruksi terintegrasi), sifat usaha (umum, spesialis), klasifikasi, layanan usaha, bentuk usaha (perseorangan, badan usaha), dan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar). 3. **Segmentasi Pasar:** Mengatur batasan bagi usaha perseorangan dan badan usaha berdasarkan risiko, teknologi, dan biaya pekerjaan. 4. **Persyaratan Usaha:** Setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan atau IUJK, Sertifikat Badan Usaha (bagi badan usaha), dan registrasi pengalaman (bagi kualifikasi menengah dan besar). 5. **Pengikatan Jasa Konstruksi:** Dilakukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa berdasarkan prinsip persaingan sehat. 6. **Pemilihan Penyedia Jasa:** Melalui tender/seleksi, pengadaan elektronik, penunjukan langsung (kondisi darurat, kompleks, rahasia, skala kecil), atau pengadaan langsung. 7. **Pengelolaan Jasa Konstruksi:** Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa harus memenuhi standar K3 dan mengutamakan WNI sebagai pimpinan proyek. Pekerjaan utama diberikan kepada Subpenyedia Jasa spesialis. 8. **Pembiayaan Jasa Konstruksi:** Tanggung jawab Pengguna Jasa, dapat bersumber dari APBD/APBN, badan usaha, atau masyarakat. Diatur mengenai jaminan (penawaran, pelaksanaan, uang muka, pemeliharaan, sanggah banding). 9. **Perjanjian Penyediaan Bangunan:** Untuk pengembangan usaha jasa konstruksi melalui Usaha Penyediaan Bangunan. 10. **Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi:** Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi standar K3. Diatur mengenai Kegagalan Bangunan dan tanggung jawabnya. 11. **Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK):** Prinsip pemberian, jenis layanan perizinan, persyaratan penanggung jawab teknik, masa berlaku, hak dan kewajiban pemegang IUJK. 12. **Tenaga Kerja Konstruksi:** Klasifikasi, kualifikasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, upah, penggunaan tenaga kerja asing, dan tanggung jawab profesi. 13. **Pembinaan:** Oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan, pemantauan, dan evaluasi. 14. **Sistem Informasi Jasa Konstruksi:** Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi. 15. **Partisipasi Masyarakat:** Dalam pengawasan dan perumusan kebijakan.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

1. Usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan atau badan usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. 3. Pengguna Jasa yang menggunakan layanan tenaga kerja konstruksi ahli yang tidak memperhatikan standar remunerasi minimal dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 4. Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa tender dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. 5. Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. 6. Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 7. Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.