Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 410 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 410 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Hubertus August Goossens

Juga dikenal sebagai: Keppres 410/1961 · Keppres No. 410 Tahun 1961 · Keppres Nomor 410 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Hubertus August Goossens
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 410 Tahun 1961 ini mengatur tentang pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Hubertus August Goossens. Keputusan ini didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Hubertus August Goossens dan pertimbangan dari Menteri Pertama serta Menteri Kehakiman. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengabulkan permohonan naturalisasi Hubertus August Goossens agar menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup kewajiban Hubertus August Goossens untuk mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di Pengadilan Negeri tempat tinggalnya. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan, maka keputusan ini akan menjadi batal.

(-)

(-)