di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 7/2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur, mengendalikan, mengawasi, dan membina pertumbuhan serta aktivitas usaha perdagangan di Kabupaten Serdang Bedagai. Tujuan penataan dan pembinaan meliputi:
Peraturan ini mengatur pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah daerah dan peraturan zonasi. Pemerintah daerah menetapkan jumlah pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan serta jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas wilayah, dukungan keamanan dan infrastruktur, perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat setempat, dan jam kerja toko swalayan. Pelaku usaha yang mendirikan pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib melengkapi dokumen analisis kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Peraturan ini juga mengatur tata cara perdagangan, iklim perdagangan, batasan persaingan, perlindungan usaha, klasifikasi dan kriteria perdagangan, lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, izin usaha perdagangan, pedagang kaki lima, kemitraan dan kerjasama usaha perdagangan, pelaporan, hak, kewajiban dan larangan.