Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 7/2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku10 Januari 2018
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur, mengendalikan, mengawasi, dan membina pertumbuhan serta aktivitas usaha perdagangan di Kabupaten Serdang Bedagai. Tujuan penataan dan pembinaan meliputi:

  1. Memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM dan pasar rakyat agar dapat berkembang dan bersaing.
  2. Mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat.
  3. Mewujudkan kemitraan yang adil antara pelaku usaha pasar rakyat, UMKM, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
  4. Mendorong partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran.
  5. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
  6. Mewujudkan sinergi antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Peraturan ini mengatur pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah daerah dan peraturan zonasi. Pemerintah daerah menetapkan jumlah pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan serta jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas wilayah, dukungan keamanan dan infrastruktur, perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat setempat, dan jam kerja toko swalayan. Pelaku usaha yang mendirikan pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib melengkapi dokumen analisis kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perdagangan, iklim perdagangan, batasan persaingan, perlindungan usaha, klasifikasi dan kriteria perdagangan, lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, izin usaha perdagangan, pedagang kaki lima, kemitraan dan kerjasama usaha perdagangan, pelaporan, hak, kewajiban dan larangan.

  1. Pusat Perbelanjaan atau toko swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh izin Usaha Pasar Modern atau (IUPM) sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
  2. Izin Pengolahan yang dimiliki Pasar Rakyat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) berdasarkan Peraturan Daerah ini.
  3. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T, IUPP maupun IUTM berdasarkan Peraturan Daerah ini.
  4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
  5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi, dan belum melaksanakan kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
  6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, departement store, supermarket, dan pengelolaan jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.