Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 30 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 30 Tahun 1960 tentang Peleburan Bank Industri Negara Ke Dalam Bank Pembangunan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perpu 30/1960 · Perpu No. 30 Tahun 1960 · Perpu Nomor 30 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1960Tanggal Penetapan:16 Agustus 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPeleburan Bank Industri Negara Ke Dalam Bank Pembangunan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Agustus 1960
Tanggal Penetapan16 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 21) yang memberi ketentuan kedudukan hukum kepada Bank Industri Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 30 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melebur Bank Industri Negara ke dalam Bank Pembangunan Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan sinkronisasi sumber daya dalam pembiayaan pembangunan nasional yang lebih luas, tidak terbatas pada sektor perindustrian, perkebunan, dan pertambangan. Dengan peleburan ini, segala hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan, serta usaha Bank Industri Negara dialihkan kepada Bank Pembangunan Indonesia. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas Bank Industri Negara juga diperbantukan kepada Bank Pembangunan Indonesia untuk memastikan kelancaran transisi. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1960.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan serta usaha Bank Industri Negara dialihkan kepada Bank Pembangunan Indonesia. 2. Anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Dewan Pengawas Bank Industri Negara diperbantukan kepada Bank Pembangunan Indonesia.

(-)