Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2004 · Keppres No. 17 Tahun 2004 · Keppres Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2004Tanggal Penetapan:27 Februari 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 2004
Tanggal Penetapan27 Februari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali pelaksanaan penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum setelah pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Dalam keputusan ini, Menteri Keuangan diberi tanggung jawab untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan jaminan kepada Presiden dan melaksanakan pemberian jaminan tersebut. Menteri Keuangan juga diberi wewenang untuk membentuk unit pelaksana penjaminan pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan. Keputusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan penjaminan yang belum diselesaikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional akan beralih kepada Menteri Keuangan.

1. Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden ini dilakukan sejak pengakhiran Badan Penyehatan Perbankan Nasional. 2. Pelaksanaan pemberian jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum yang belum diselesaikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional beralih kepada Menteri Keuangan. 3. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)