Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1982

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/1982 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 1982 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1983Tanggal Penetapan:14 Juli 1982
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku17 Oktober 1983
Tanggal Penetapan14 Juli 1982
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tujuan pendirian perusahaan adalah untuk turut serta mengembangkan perekonomian daerah, menunjang pembangunan daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Perusahaan berpedoman pada asas-asas ekonomi perusahaan dan prinsip akuntansi perusahaan, serta dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, dan Swasta Nasional.

Perusahaan bergerak dalam bidang industri minyak goreng dan refinery. Modal perusahaan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II, Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, dan Swasta Nasional. Kepengurusan perusahaan terdiri dari Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul rapat umum para Pemegang Saham dan atau Badan Pengawas serta mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Dalam Negeri. Direksi bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.

Badan Pengawas bertugas mengawasi penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang diurus oleh Direksi. Direksi wajib membuat Anggaran Perusahaan setiap tahun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)