Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 2/2020 · Perda Kabupaten Takalar No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk mendorong pembangunan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja dengan melibatkan masyarakat dan sektor swasta. Kebijakan ini memberikan jaminan perlindungan berusaha, insentif, dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mewujudkan iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif.

Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dasar untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal, memberikan perlakuan yang sama terhadap investor lokal dan asing, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan UMK dan Koperasi. Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD).

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanaman modal, termasuk penetapan arah kebijakan dasar, perencanaan, pengembangan potensi dan peluang, promosi, pelayanan, investor dan pelaku usaha, pemberdayaan usaha dan tenaga kerja, pemberian insentif dan kemudahan, pembentukan satuan tugas, partisipasi masyarakat, pengendalian, dan sanksi administratif. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP dengan menerapkan manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Investor dan Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha, dengan jenis investor terdiri atas lokal dan asing. Investor memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum, informasi, pelayanan, fasilitas, insentif, dan kemudahan. Mereka juga berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemberdayaan usaha dilakukan melalui fasilitasi pembinaan manajemen usaha, kemitraan usaha kecil dan menengah dengan perusahaan investor, serta peningkatan kapasitas usaha kecil dan menengah terkait penanaman modal. Pemberdayaan tenaga kerja dilakukan melalui pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal, fasilitasi pengembangan keahlian dan kompetensi tenaga kerja, serta pemberian perlindungan dan keselamatan kerja.

Pemberian insentif dan kemudahan diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi pelayanan publik, berwawasan lingkungan, termasuk skala prioritas tinggi, melakukan alih teknologi, berlokasi di daerah terpencil, dan bekerjasama dengan UMK atau Koperasi.

(-)

1. Investor atau Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban atau tanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.