Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan Farmasi dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 7/2020 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2020Tanggal Penetapan:10 Maret 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaKamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan Farmasi dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku11 Maret 2020
Tanggal Penetapan10 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2020 menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan Farmasi dan Makanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun standar kompetensi jabatan, menyusun kurikulum diklat, dan materi uji kompetensi bagi jabatan-jabatan di bidang kesehatan, khususnya pengawasan obat dan makanan. Kamus ini mencakup berbagai fungsi teknis seperti penilaian, pemeriksaan, penyidikan, pengujian, pemantauan, dan penyusunan standar. Setiap jabatan di bidang ini harus memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, yang diatur dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)