Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 9/2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2016Tanggal Penetapan:10 Desember 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku10 Desember 2016
Tanggal Penetapan10 Desember 2016
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 632.991.942.372,00, belanja daerah sebesar Rp. 651.035.341.132,15, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (18.043.398.760,15). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 19.403.398.760,15 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 18.043.398.760,15.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dan pendapatan lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran meliputi pemberian pinjaman daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran menurut urusan pemerintahan dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)