Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini mengatur 3 jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **PBB-P2:** Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp15.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. Tarif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan NJOP, dengan tarif yang berbeda untuk NJOP di bawah dan di atas Rp1.000.000.000,-.
4. **BPHTB:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
5. **PBJT:** Objek pajak adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Tarif PBJT bervariasi tergantung jenis barang dan jasa.
6. **Pajak Reklame:** Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%.
7. **PAT:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%.
8. **Pajak MBLB:** Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.
9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5%.
10. **Opsen PKB dan BBNKB:** Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB dan BBNKB. Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.