Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 10/2020 · Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan kesehatan ibu, bayi dan anak di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak (KIBA) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KIBA, mencapai peningkatan akses pelayanan KIBA untuk menurunkan angka kematian Ibu, Bayi dan Anak, serta mengubah perilaku masyarakat, pemerintah, dan pemberi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang menguntungkan KIBA. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban ibu, bayi baru lahir, dan anak balita terkait pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan KIBA, termasuk memberikan dan mencabut izin praktik tenaga KIBA dan fasilitas pelayanan KIBA. Jenis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, puskesmas, klinik kebidanan, dan rumah sakit, dengan tingkatan pelayanan yang berbeda-beda. Pelayanan kesehatan ibu mencakup masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pelayanan kontrasepsi. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir meliputi pelayanan kesehatan neonatal esensial dan skrining bayi baru lahir. Pelayanan kesehatan bayi dan anak balita ditujukan untuk meningkatkan kelangsungan dan kualitas hidup mereka. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K), penyelenggaraan kelas ibu hamil, kelas ibu bayi dan balita, serta kemitraan bidan dan dukun bayi. Peraturan ini juga mengatur sumber daya KIBA, termasuk tenaga KIBA yang wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan KIBA, serta mewajibkan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan KIBA.

(-)

1. Penyedia jasa pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan izin praktik sementara, pencabutan izin, dan/atau penutupan kegiatan.