di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah PKL merupakan pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang perlu diberdayakan, namun jumlahnya yang meningkat dapat mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Ketentuan Substansial:
Penataan PKL:
Pemberdayaan PKL:
Hak dan Kewajiban PKL:
Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, perencanaan program, dan penganggaran terkait penataan dan pemberdayaan PKL.