Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Koperasi & Usaha Mikro KecilKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah PKL merupakan pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang perlu diberdayakan, namun jumlahnya yang meningkat dapat mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Ketentuan Substansial:

Penataan PKL:

  • Pendataan dan pendaftaran PKL.
  • Penetapan lokasi PKL (permanen dan sementara).
  • Pemindahan dan penghapusan lokasi PKL yang tidak sesuai peruntukan.
  • Peremajaan lokasi PKL.

Pemberdayaan PKL:

  • Peningkatan kemampuan berusaha.
  • Fasilitasi akses permodalan dan bantuan sarana dagang.
  • Penguatan kelembagaan.
  • Fasilitasi peningkatan produksi, pengolahan, pengembangan jaringan, dan promosi.
  • Pembinaan dan bimbingan teknis.

Hak dan Kewajiban PKL:

  • Hak: Mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, pembinaan, dan pendampingan.
  • Kewajiban: Mematuhi peraturan, menjaga keindahan dan ketertiban, tidak mengganggu lalu lintas, dan membayar biaya jasa pelayanan.
  • Larangan: Berdagang di zona merah, merusak fasilitas umum, memindahtangankan TDU, dan melakukan kegiatan ilegal.

Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, perencanaan program, dan penganggaran terkait penataan dan pemberdayaan PKL.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan TDU, penutupan/pembongkaran tempat usaha, dan/atau biaya paksa penegakan Peraturan Daerah (maksimal Rp. 250.000,00).