Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan prasarana dan sarana yang memerlukan upaya pengamanan dan penertiban batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan, menciptakan keserasian lingkungan, dan mewujudkan ketertiban pertanahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Garis Sempadan: Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Garis Sempadan Danau/Situ, Garis Sempadan Sungai dan Mata Air, Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api, Garis Sempadan Jaringan Listrik, dan Garis Sempadan Pipa Gas Bumi.
- Penetapan Garis Sempadan: Metode pengukuran dan perhitungan garis sempadan berdasarkan fungsi jalan, jenis irigasi, dan karakteristik danau/situ.
- Pemanfaatan Daerah Sempadan: Pembatasan pemanfaatan daerah sempadan untuk kegiatan di luar fungsi sempadan, kecuali untuk bangunan dan kegiatan tertentu seperti utilitas, media luar ruang, prasarana transportasi, dan penanaman pohon.
- Larangan: Larangan mendirikan bangunan, mengadakan penggalian, menimbun barang/sampah, menyalakan api, menimbun bahan bakar, melakukan kegiatan yang merusak tanah, membuang air yang menyebabkan genangan, mengubah letak tepi danau/situ, membuang limbah, menggembala ternak, dan mengubah aliran air danau/situ.
- Pengendalian dan Pengawasan: Pengendalian pelaksanaan peraturan melalui penertiban dan mekanisme perizinan, serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah dengan partisipasi masyarakat.