Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016 tentang GARIS SEMPADAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 4/2016 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2016Tanggal Penetapan:6 April 2016
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGARIS SEMPADAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku06 April 2016
Tanggal Penetapan06 April 2016
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor IV/PU.07/DPRD Tahun 1977 tentang Garis Sempadan/Rooilijn (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1977 Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan prasarana dan sarana yang memerlukan upaya pengamanan dan penertiban batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan, menciptakan keserasian lingkungan, dan mewujudkan ketertiban pertanahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Garis Sempadan: Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Garis Sempadan Danau/Situ, Garis Sempadan Sungai dan Mata Air, Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api, Garis Sempadan Jaringan Listrik, dan Garis Sempadan Pipa Gas Bumi.
  2. Penetapan Garis Sempadan: Metode pengukuran dan perhitungan garis sempadan berdasarkan fungsi jalan, jenis irigasi, dan karakteristik danau/situ.
  3. Pemanfaatan Daerah Sempadan: Pembatasan pemanfaatan daerah sempadan untuk kegiatan di luar fungsi sempadan, kecuali untuk bangunan dan kegiatan tertentu seperti utilitas, media luar ruang, prasarana transportasi, dan penanaman pohon.
  4. Larangan: Larangan mendirikan bangunan, mengadakan penggalian, menimbun barang/sampah, menyalakan api, menimbun bahan bakar, melakukan kegiatan yang merusak tanah, membuang air yang menyebabkan genangan, mengubah letak tepi danau/situ, membuang limbah, menggembala ternak, dan mengubah aliran air danau/situ.
  5. Pengendalian dan Pengawasan: Pengendalian pelaksanaan peraturan melalui penertiban dan mekanisme perizinan, serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah dengan partisipasi masyarakat.

1. Untuk bangunan yang telah memiliki izin namun melanggar garis sempadan sebagai akibat faktor alam dan/atau kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bangunan tersebut dapat tetap dipertahankan. 2. Dalam hal dilakukan perubahan atas bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1), pemilik bangunan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Daerah sempadan yang telah terlanjur dimanfaatkan untuk fasilitas umum, bangunan gedung, jalan, bangunan khusus atau fasilitas umum lainnya, Bupati dapat menetapkan peruntukan yang telah ada tersebut sebagai tetap tak akan diubah. 4. Dalam hal daerah sempadan danau/situ terlanjur dimiliki oleh masyarakat, peruntukannya secara bertahap harus dikembalikan sebagai sempadan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa teguran sampai dengan pembongkaran.