Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 Kepada Tahun Anggaran 1978/1979

Juga dikenal sebagai: PP 17/1978 · PP No. 17 Tahun 1978 · PP Nomor 17 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1978Tanggal Penetapan:30 Juni 1978
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 Kepada Tahun Anggaran 1978/1979
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1978
Tanggal Penetapan30 Juni 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 2. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1977 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1977/1978

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan sisa kredit anggaran proyek dari Tahun Anggaran 1977/1978 ke Tahun Anggaran 1978/1979. Hal ini dilakukan untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan yang belum terselesaikan pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978. Sisa kredit anggaran sebesar Rp. 451.172.163.975,90 dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Pemindahan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan berlaku surut sejak 1 April 1978.

(-)

(-)