Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 29 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 29/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 29 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 29 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2002 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah upaya pengendalian pengoperasionalan kendaraan bermotor laik jalan dan peningkatan ketertiban lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencapai keselamatan transportasi di wilayah kabupaten. Ketentuan substansial mencakup jenis kendaraan yang wajib diuji, yaitu kendaraan umum, kendaraan angkutan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran retribusi terutang. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Selain itu, wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua) persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD didahului dengan surat teguran. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.