Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1974 · Keppres No. 51 Tahun 1974 · Keppres Nomor 51 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 1974Tanggal Penetapan:25 September 1974
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 1974
Tanggal Penetapan25 September 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai penetapan garis batas landas kontinen antara kedua negara. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)