Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 9/2016 · Perda Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 – 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2014-2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan RPJMD dengan perkembangan lingkungan strategis, baik eksternal (perubahan kebijakan nasional dan terbitnya RPJMN 2015-2019) maupun internal (perubahan organisasi SKPD, penajaman isu strategis, dan akomodasi program baru Bupati). RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2014-2019 berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, yang memungkinkan perubahan RPJMD jika terjadi perubahan mendasar seperti perubahan kebijakan nasional. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk menjaga kontinuitas pembangunan dan mengakomodasi dinamika lingkungan yang berkembang.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan sistematika RPJMD sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 3.
  2. Perubahan lampiran RPJMD.

(-)

(-)