Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) Pemerintah Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, dengan menyesuaikan peraturan lama dengan ketentuan perundang-undangan yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan PPNS Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
- Tugas PPNS Daerah untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
- Wewenang PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas penyidikan, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil tersangka atau saksi, dan mendatangkan ahli.
- Hak PPNS Daerah untuk memperoleh tambahan penghasilan selain hak sebagai PNS.
- Kewajiban PPNS Daerah dalam melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan, dan melaporkan hasil tugas kepada Bupati.
- Pengangkatan dan pemberhentian PPNS Daerah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Bupati.
- Syarat-syarat PNS yang dapat diangkat menjadi PPNS Daerah, termasuk pangkat, pendidikan, usia, bidang tugas, pelatihan, penilaian kinerja, dan kesehatan.
- Pendidikan dan pelatihan PPNS Daerah, yang terdiri dari pendidikan dan pelatihan calon PPNS Daerah serta peningkatan kemampuan PPNS Daerah.
- Penggunaan kartu tanda pengenal, sumpah/janji, dan pelantikan PPNS Daerah.
- Pelaksanaan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh PPNS Daerah dengan Surat Perintah Penyidikan.
- Pembinaan terhadap operasional PPNS Daerah oleh Bupati.
- Penggunaan pakaian dinas dan atribut PPNS Daerah.