Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 2/2019 · SE Kepala LKPP No. 2 Tahun 2019 · SE Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Februari 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPercepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Surat Edaran ini diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengatasi keterlambatan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang berdampak pada penyerapan anggaran. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyusunan, pengumuman, dan pelaksanaan RUP serta digitalisasi proses pengadaan.

Ketentuan Substansial: Surat Edaran ini mengatur agar Satuan Kerja/Organisasi Perangkat Daerah (Satker/OPD) menyusun dan mengumumkan RUP, melaksanakan pemilihan penyedia sesuai jadwal, dan melakukan konsolidasi pengadaan. Selain itu, mendorong integrasi sistem penganggaran dengan SiRUP dan pengawasan oleh aparatur pengawasan intern. Digitalisasi proses pengadaan dilakukan melalui instalasi SPSE Versi 4.3 dan pemanfaatan SIKaP. Pengadaan barang/jasa harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi dan mengutamakan produk dalam negeri.

(-)

(-)