Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis, berkepastian hukum, dan berkeadilan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pembangunan hukum daerah yang terencana dan terpadu, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Bentuk Produk Hukum Daerah**: Produk hukum daerah terdiri dari peraturan (Perda, Peraturan Wali Kota, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Wali Kota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
2. **Perencanaan**: Proses perencanaan penyusunan Perda meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda. Perencanaan penyusunan Peraturan Wali Kota dan Peraturan DPRD merupakan kewenangan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan.
3. **Penyusunan**: Penyusunan Perda dapat berasal dari DPRD atau Wali Kota, disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Peraturan Wali Kota disusun oleh Kepala Perangkat Daerah pemrakarsa, sedangkan Peraturan DPRD disusun oleh Pimpinan DPRD.
4. **Pembahasan**: Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. Rancangan Peraturan Wali Kota dibahas oleh Wali Kota bersama Perangkat Daerah pemrakarsa. Rancangan Peraturan DPRD dibahas oleh Panitia Khusus.
5. **Pembinaan dan Evaluasi**: Rancangan Perda, Peraturan Wali Kota, dan Peraturan DPRD diajukan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi. Beberapa rancangan Perda tertentu dievaluasi oleh Gubernur.
6. **Nomor Register (Noreg)**: Rancangan Perda yang telah dievaluasi dan sesuai dengan ketentuan akan diberikan Noreg oleh Gubernur.
7. **Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi**: Perda ditetapkan dan diundangkan oleh Wali Kota setelah mendapatkan Noreg. Peraturan Wali Kota dan Peraturan DPRD ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing. Semua produk hukum daerah di Autentifikasi.
8. **Klarifikasi**: Perda dan Peraturan Wali Kota disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan klarifikasi.
9. **Penyebarluasan**: Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan penyebarluasan produk hukum daerah untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat.
10. **Peran Serta Masyarakat**: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.