Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidangnya), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe sesuai fungsinya). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah). Jabatan Perangkat Daerah diatur berdasarkan eselon, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Kepala Seksi pada Kelurahan. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan lain-lain mengenai Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta sub urusan pemerintahan bidang bencana.