di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 03/2018 · Perda Kabupaten Lingga No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2018 ini mengatur pembentukan tiga kecamatan baru di Kabupaten Lingga, yaitu Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Temiang Pesisir, dan Kecamatan Bakung Serumpun. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kecamatan baru ini didasari oleh pertimbangan untuk menjamin hak masyarakat dalam pelayanan umum dan pemerintahan, pemerataan pembangunan, optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, memperpendek rentang kendali pelayanan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat di Kecamatan Senayang.
Ketentuan Substansial: