Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 03/2018 · Perda Kabupaten Lingga No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2018Tanggal Penetapan:27 April 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
LokasiPemerintah Kabupaten Lingga
Tanggal Berlaku30 April 2018
Tanggal Penetapan27 April 2018
Tempat PenetapanDaik

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2018 ini mengatur pembentukan tiga kecamatan baru di Kabupaten Lingga, yaitu Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Temiang Pesisir, dan Kecamatan Bakung Serumpun. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kecamatan baru ini didasari oleh pertimbangan untuk menjamin hak masyarakat dalam pelayanan umum dan pemerintahan, pemerataan pembangunan, optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, memperpendek rentang kendali pelayanan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat di Kecamatan Senayang.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kecamatan: Secara resmi membentuk Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Temiang Pesisir, dan Kecamatan Bakung Serumpun. Dengan demikian, wilayah administrasi Kabupaten Lingga menjadi 13 kecamatan.
  2. Cakupan Wilayah: Menetapkan cakupan wilayah untuk masing-masing kecamatan baru, yang terdiri dari desa-desa dan pulau-pulau tertentu yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Senayang.
  3. Batas Wilayah: Menentukan batas-batas wilayah untuk masing-masing kecamatan baru, serta batas wilayah Kecamatan Senayang setelah pemekaran.
  4. Ibu Kota Kecamatan: Menetapkan ibu kota untuk masing-masing kecamatan baru, yaitu Desa Benan (Katang Bidare), Desa Tajur Biru (Temiang Pesisir), dan Desa Pasir Panjang (Bakung Serumpun).
  5. Pemerintahan Kecamatan: Mengatur bahwa pemerintahan di setiap kecamatan baru dipimpin oleh seorang Camat yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Camat dibantu oleh Sekretaris dan staf.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kecamatan.
  7. Pembiayaan: Segala biaya yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan baru dibebankan pada APBD Kabupaten Lingga.

1. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana kantor pemerintahan kecamatan yang dipandang cukup memadai. 2. Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan berkaitan dengan kecamatan dan desa yang telah dikeluarkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau belum diatur dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan bidang lainnya masih dinyatakan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)