Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 10/2016 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan20 Desember 2016
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan, penggabungan, dan penghapusan Kelurahan di Kota Tangerang Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Syarat pembentukan Kelurahan meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, potensi, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan.
  2. Mekanisme pembentukan Kelurahan dapat dilakukan melalui prakarsa masyarakat atau prakarsa Pemerintah Daerah.
  3. Syarat penggabungan dan penghapusan Kelurahan adalah apabila kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  4. Mekanisme penggabungan dan penghapusan Kelurahan juga dapat dilakukan melalui prakarsa masyarakat atau prakarsa Pemerintah Daerah.
  5. Pembentukan Tim Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
  6. Pembiayaan proses pembentukan, penggabungan, dan penghapusan Kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan, penggabungan dan penghapusan Kelurahan yang dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

1. Bagi kelurahan yang sudah terbentuk sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap diakui keberadaannya.

(-)