di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 3/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin ketersediaan air baku di Kota Banjarmasin melalui pembangunan reservoir.
Tujuan utama dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk mewujudkan pembangunan reservoir guna mengatasi keterbatasan air baku. Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan berorientasi pada pelayanan masyarakat dan keuntungan.
Ketentuan substansial meliputi: