Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 11/2009 · Perda Kota Metro No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Metro Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:18 Maret 2009
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku19 Maret 2009
Tanggal Penetapan18 Maret 2009
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Kebijakan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat yang materinya bertentangan dengan peraturan ini.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kota Metro Tahun Anggaran 2009. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui upaya percepatan pelaksanaan PPM yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Prinsip-prinsip pelaksanaan PPM, seperti inisiatif, partisipatif, demokratis, manfaat, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
  2. Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana kegiatan PPM.
  3. Mekanisme penyelenggaraan PPM, termasuk pengajuan proposal, verifikasi, dan persetujuan teknis.
  4. Pagu dana PPM yang bersumber dari APBD Kota Metro dan swadaya masyarakat.
  5. Mekanisme pencairan dana hibah PPM melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  6. Laporan kemajuan dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan PPM.
  7. Pertanggungjawaban keuangan kegiatan PPM.
  8. Monitoring dan evaluasi oleh Tim Koordinasi PPM Kota Metro.
  9. Pembinaan oleh Tim Koordinasi PPM dan unsur pembina teknis.
  10. Pengawasan oleh Inspektorat Kota Metro.

Program Pemberdayaan Masyarakat meliputi bidang infrastruktur, sosial budaya, dan ekonomi. Sasaran PPM bidang ekonomi adalah koperasi, Kelompok Usaha Simpan Pinjam (KUSP), kelompok tani, dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

(-)

Sanksi diberikan kepada penerima Program Pemberdayaan Masyarakat apabila penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini, pemberian sanksi berupa : 1. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat lingkungan setempat; 2. Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diterapkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Sanksi administratif, yaitu penghentian bantuan kepada masyarakat kelurahan penerima program PPM pada Tahun Anggaran berikutnya.