Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 2/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2023Tanggal Penetapan:14 Juni 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Kerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku14 Juni 2023
Tanggal Penetapan14 Juni 2023
Tempat PenetapanSumbawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman kerja sama Desa di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan kemandirian Desa melalui pengelolaan potensi Desa secara mandiri. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kerja sama dan meningkatkan sinergitas pelaksanaan kerja sama.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Ruang lingkup kerja sama Desa yang meliputi kerja sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga.
  2. Bidang kerja sama meliputi pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Tata cara kerja sama antar-Desa yang meliputi persiapan, penawaran, penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  4. Tata cara kerja sama Desa dengan pihak ketiga, baik atas prakarsa Desa maupun atas prakarsa pihak ketiga, yang meliputi tahapan serupa dengan kerja sama antar-Desa.
  5. Pembentukan Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) untuk mengelola kerja sama antar-Desa.
  6. Pembiayaan kerja sama yang bersumber dari APB Desa, kontribusi pihak ketiga, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan dan pembatalan kerja sama, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)