Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2011 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2007 Nomor 11 A). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 11 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 10 Seri B). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2004 Nomor 1 Seri C). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2009 Nomor 36A). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 5 Seri B). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 2 Seri B). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2001 Nomor 2 Seri B). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 1999 Nomor 1 Seri B). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2001 Nomor 5 Seri B). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Pasar Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2001 Nomor 4 Seri B). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 6 Seri B). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 7 Seri B). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 4 Seri B). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda masuk Pelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 Nomor 1 Seri C). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Labuh dan Jasa Tambat Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 Nomor 2 Seri C). 17. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Kebangsaan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 Nomor 5 Seri C). 18. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 1 Seri B). 19. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2003 Nomor 1 Seri C). 20. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 26 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 17 Seri B). 21. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2004 Nomor 2 Seri C). 22. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 1991 Nomor 3 Seri B) pada BAB V Ketentuan Retribusi dan Denda Pasal 15 dan Pasal 16). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 12 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu, yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi: * Retribusi Jasa Umum: meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. * Retribusi Jasa Usaha: meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah. * Retribusi Perizinan Tertentu: meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan. 2. Pengaturan Retribusi Jasa Umum: Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta pengelolaan penerimaan. 3. Pengaturan Retribusi Jasa Usaha: Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi. 4. Pengaturan Retribusi Perizinan Tertentu: Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum, jenis Retribusi Jasa Usaha, dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.