Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1948 tentang Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.

Juga dikenal sebagai: PP 74/1948 · PP No. 74 Tahun 1948 · PP Nomor 74 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948Tanggal Penetapan:10 Desember 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1948
Tanggal Penetapan10 Desember 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 15 ayat (4), (5), dan (6) serta pasal 23 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 30 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948 bertujuan untuk mengatasi kesulitan dalam penyelesaian perkara pemberontakan dengan memperluas kewenangan Pengadilan Tentara. Perubahan ini mencakup penambahan pasal 3a yang memungkinkan Pengadilan Tentara untuk mengadili kejahatan dalam keadaan bahaya, serta penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 terkait susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Selain itu, perubahan dilakukan pada pasal 30 ayat (1) untuk menyesuaikan dengan struktur baru dalam Angkatan Perang Republik Indonesia.

1. Pasal 1 dan pasal 2 dari Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948. 2. Pasal 3 dari Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

(-)