Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2004. Perubahan ini meliputi peningkatan pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp. 24.969.332.100,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 601.836.832.542,00. Pada sisi belanja daerah, terjadi peningkatan sebesar Rp. 40.956.100.261,92 sehingga total belanja menjadi Rp. 646.513.773.601,92, yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp. 44.674.941.059.92. Untuk pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 17.186.768.161,92 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 67.444.310.059,92, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp. 1.200.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 22.767.369.000,00. Total pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 44.676.941.059.22. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2004 sebagai landasan operasional pelaksanaan.