Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2004Tanggal Penetapan:31 Agustus 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku20 September 2004
Tanggal Penetapan31 Agustus 2004
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2004 Seri A Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2004. Perubahan ini meliputi peningkatan pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp. 24.969.332.100,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 601.836.832.542,00. Pada sisi belanja daerah, terjadi peningkatan sebesar Rp. 40.956.100.261,92 sehingga total belanja menjadi Rp. 646.513.773.601,92, yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp. 44.674.941.059.92. Untuk pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 17.186.768.161,92 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 67.444.310.059,92, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp. 1.200.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 22.767.369.000,00. Total pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 44.676.941.059.22. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2004 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)