di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.50/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing Tahun 2012-2016
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP KEP.50/MEN/2012 · Kepmen KKP No. KEP.50/MEN/2012
Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) Tahun 2012-2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Rencana Aksi Nasional ini disusun sebagai tindak lanjut dari International Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) yang dirumuskan oleh FAO. Tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Rencana aksi ini mencakup berbagai aspek seperti tanggung jawab semua negara, tanggung jawab negara bendera, tindakan negara pantai, tindakan negara pelabuhan, kesepakatan ketentuan terkait tentang pasar internasional, penelitian, organisasi pengelolaan perikanan regional, dan persyaratan khusus bagi negara berkembang.