Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 9/2011 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku28 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 21) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 33)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 50.770.571.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.189.543.530.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 61.078.156.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.215.584.954.010,00, menyebabkan defisit sebesar Rp. 10.307.585.010,00. Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 10.307.586.000,00 sehingga menjadi Rp. 33.219.374.010,00. Perubahan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan mengalami penurunan. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)