Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
2. Penetapan Dinas Daerah yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan seperti Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kelautan dan Perikanan, Ketahanan Pangan, Kesehatan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sosial, Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perpustakaan dan Kearsipan, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Kebudayaan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
3. Penetapan Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang seperti Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Penanggulangan Bencana Daerah.
4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
5. Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian yang membidangi Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah.
6. Pengaturan mengenai Staf Ahli yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.