Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 5/2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:15 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2008 Nomor 20 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 102); 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2008 Nomor 20 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 102); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakil Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2008 Nomor 21 Seri D Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 103); 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2008 Nomor 22 Seri D Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 104); 5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 115); 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2010 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 121); 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 128); 8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 137); 9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 138); 10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 143); 11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 144); dan 12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2014 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 150).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. 2. Penetapan Dinas Daerah yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan seperti Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kelautan dan Perikanan, Ketahanan Pangan, Kesehatan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sosial, Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perpustakaan dan Kearsipan, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Kebudayaan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. 3. Penetapan Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang seperti Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Penanggulangan Bencana Daerah. 4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 5. Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian yang membidangi Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah. 6. Pengaturan mengenai Staf Ahli yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pejabat yang ada pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Inspektorat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada pada UPT Dinas dan UPT Badan yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan menurut Peraturan Daerah ini. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten yang terbentuk susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya UPT Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). 4. Pusat Kesehatan Masyarakat yang terbentuk susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5). 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan penataan lembaga baru berdasarkan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. 6. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)