Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 50/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 50/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2020Tanggal Penetapan:5 Mei 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaProgram Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Mei 2020
Tanggal Penetapan05 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Menteri ini menetapkan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020. Program ini mencakup penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak tercantum dalam program ini dimungkinkan dengan memperhatikan dasar pembentukannya dan kebutuhan hukum masyarakat, serta wajib dilengkapi dengan kajian tertulis dan izin prakarsa dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)