Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 123 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 1998 tentang Pemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Beberapa Terpidana Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Tertentu

Juga dikenal sebagai: Keppres 123/1998 · Keppres No. 123 Tahun 1998 · Keppres Nomor 123 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1998Tanggal Penetapan:15 Agustus 1998
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Beberapa Terpidana Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1998
Tanggal Penetapan15 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1998 ini bertujuan untuk memperkuat hak asasi manusia dan persatuan bangsa dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada individu tertentu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan kepada delapan belas terpidana yang tercantum dalam Lampiran I, menghapus semua akibat hukum pidana mereka. Abolisi diberikan kepada tujuh tersangka yang tercantum dalam Lampiran II, menghapus semua penuntutan terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung.

(-)

(-)