Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2014-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 8/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2014Tanggal Penetapan:26 Mei 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2014-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku26 Mei 2014
Tanggal Penetapan26 Mei 2014
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2025 menetapkan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten. Latar belakangnya adalah potensi Kabupaten Sumedang sebagai daerah tujuan wisata dengan sumber daya alam, sejarah, seni, dan budaya yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kepariwisataan. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mengatasi pengangguran. Ketentuan substansial mencakup visi untuk mewujudkan Sumedang sebagai daerah tujuan pariwisata alam, budaya, dan minat khusus berkelas dunia. Misi meliputi pengembangan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, dan ramah lingkungan; pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab; pengembangan pemasaran pariwisata yang terpadu dan unggul; serta pengembangan kelembagaan organisasi pemerintah daerah bidang pariwisata. Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, mengembangkan pemasaran pariwisata secara efektif dan efisien, mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang sinergis, dan mengembangkan peran masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata berbasis kreativitas. Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah adalah peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara, peningkatan lama tinggal wisatawan, dan peningkatan produk domestik bruto di bidang kepariwisataan. Arah pembangunan dilaksanakan dengan membangun destinasi kepariwisataan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, mempersiapkan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sumedang terkait dengan pembangunan jalan tol Cisumdawu, Bandara Kertajati, Bendungan/Waduk Jatigede, pertumbuhan Kota Bandung sebagai destinasi pariwisata internasional, dan rencana pembangunan pelabuhan laut Cirebon, menetapkan kawasan strategis pariwisata kabupaten (KSPK) melalui pembangunan daya tarik wisata, kawasan wisata tematik berdasarkan kekuatan potensi dan karakter wilayah masing-masing, orientasi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, pengurangan kemiskinan, secara terpadu, secara lintas sektoral, lintas daerah dan lintas pelaku, dan mendorong tumbuhnya investasi di bidang kepariwisataan serta mendorong kemitraan sektor publik dan privat.

(-)

(-)