di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Juga dikenal sebagai: Permendagri 20/2021 · Permendagri No. 20 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan di Provinsi Riau. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat geografis yang jelas untuk setiap titik batas, yang disebut sebagai Titik Kartometrik (TK) dan Pilar Batas Utama (PBU), yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Selain itu, peraturan ini juga menyertakan peta batas daerah sebagai lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.