Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 60/2019 · PP No. 60 Tahun 2019 · PP Nomor 60 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari berbagai tahun anggaran. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp4.028.229.700.959,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)