Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 11/2011 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku12 Juli 2011
Tanggal Penetapan12 Juli 2011
Tempat PenetapanTeluk Dalam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang strategis untuk meningkatkan keuangan daerah dan digunakan untuk kemakmuran rakyat, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan fasilitas, seperti mobil bus antar kota, mobil penumpang, becak, serta penggunaan kamar mandi/WC. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkutan penumpang umum yang wajib singgah di terminal, fasilitas terminal yang terdiri dari fasilitas utama dan penunjang, pengadaan dan pelayanan TPR (Tanda Pembayaran Retribusi Terminal), serta ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.