Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 17/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2018Tanggal Penetapan:19 November 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku19 November 2018
Tanggal Penetapan19 November 2018
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Keanggotaan BPD: Persyaratan menjadi anggota BPD, proses pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, peresmian dan pengesahan anggota BPD, masa keanggotaan, pemberhentian anggota BPD (termasuk pemberhentian sementara), dan pengisian anggota BPD antarwaktu.
  2. Kelembagaan BPD: Struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang (bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, serta bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa). Diatur pula mengenai sekretariat BPD dan staf administrasi BPD.
  3. Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPD: BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat; penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa; pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa; pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa; pengawasan kinerja Kepala Desa; evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintahan Desa dan lembaga Desa lainnya. Wewenang BPD mencakup mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional BPD, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan FKAKD, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
  4. Hak, Kewajiban, dan Larangan BPD: Hak BPD meliputi pengawasan, meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usulan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih/dipilih, dan mendapat tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota/pengurus organisasi terlarang.
  5. Peraturan Tata Tertib BPD: BPD menyusun peraturan tata tertib yang memuat keanggotaan dan kelembagaan BPD, fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD, waktu musyawarah BPD, pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD, tata cara musyawarah BPD, tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD.
  7. Pendanaan: Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APB Desa, dan sumber lain yang sah.
  8. Pelaporan Administrasi Keuangan: BPD wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Kepala Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai habis masa keanggotaannya; 2. Penggantian antar waktu anggota BPD tetap dilaksanakan dengan mengacu jumlah anggota BPD yang ada tetapi mekanisme pelaksanaan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini; dan 3. Pembentukan anggota BPD dapat dilakukan apabila telah habis masa keanggotaannya.

(-)